Bismillah

Bismi Allah Arrahman Arrahim

Disini kutuangkan segenap ketukan keyboardku. Semoga melaluinya, semakin tertebarlah keagungan Islam-ku

Monday, June 28, 2010

Memandang wanita dalam Islam (Nadhor)

Mengenali calon pasangan adalah bagian dari elemen terbentuknya pernikahan yang dilandasi kasih sayang. Banyak diantara kita yang salah kaprah dalam menafsirkan hal ini dengan melalui proses pacaran yang jika tidak terkendali akan dapat mengarah ke perzinahan, meskipun hanya zina sentuhan. Nauzubillah.

Banyak diantara sahabat kita yang berusaha menjaga iman dan kehormatanya akhirnya secara membabi buta memilih calon pasangan tanpa melalui proses pengenalan fisik maupun sifatnya, yang kemudian berujung pada ketidakharmonisan rumah tangganya.

Sebenarnya, Islam sudah mengatur secara jelas masalah perkenalan ini dalam berbagai hadist Rasulullah SAW dan ayat Al-Quran, namun sayangnya masih kurang disosialisasikan oleh para dai dan ulama kita.
Meskipun memandang wanita/laki-laki yang bukan muhrimnya bersifat haram, namun untuk pemenuhan hajat yang meskipun bukan darurat hal ini diperbolehkan. Hajatnya adalah untuk saling mengenal agar dapat terbentuk keharmonisan rumah tangga jika mereka memang berlanjut hingga ke pelaminan.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadist dari Jabir Radiyallahu Anhu:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ

“Apabila salah seorang kalian melamar seorang wanita hendaklah dia memandang bagian tubuh yg akan menjadikan tertarik utk menikahi jika dia mampu melakukannya.”

Begitu pula hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yg mengisahkan seorang lelaki yg datang dan mengabarkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa dia telah melamar seorang wanita dari kalangan Anshar. mk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya:

أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ اْلأَنْصَارِ شَيْئًا

“Apakah engkau telah melihatnya?” Lelaki itu menjawab: “Belum.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Hendaklah engkau melihat terlebih dahulu krn pada mata wanita-wanita Anshar ada sesuatu.”

Nadhor ini perlu dilakukan, karena akan sangat menentukan kesiapan hati masing-masing terhadap pelaksanaan nikah. Jangan sampai bagaikan membeli kucing dalam karung, dimana hanya berdasarkan khusnuzon saja, ternyata terdapat cacat pada sang calon yang akan disesali seumur hidup.

Bagaimanakah nadhor dilaksanakan?
Islam mengatur nadhor dengan berbagai macam opsi. Opsi yang terbaik adalah melakukannya sendiri, sehingga dapat melihat dengan jelas kecocokan dan kelengkapan fisik dan psikologis calon pasangan. Opsi yang lain adalah dengan cara diwakilkan pada wanita/keluarga yang paling dipercaya. Meskipun cara ini diperbolehkan namun tidak saya anjurkan, karena perbedaan persepsi soal kecantikan/kegantengan yang ada pada setiap orang. Tentu tidak akan sama, tampilan yang sedang senang dengan yang sedang sedih, begitupun yang polos dan yang memakai make up.

Lalu, bagian tubuh manakah yang boleh dilihat?
Hal ini masih diselisihkan antara para ulama. Namun, kebanyakan menegaskan bahwa yang boleh dilihat adalah bagian tubuh yang sering terlihat jika sedang dalam rumah, yakni kepala, leher, tangan dan betis.
Ibnu Qudamah dlm Al-Mughni menerangkan riwayat ini: “Tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan utk Nadhor secara mutlak baik dgn seizin dan sepengetahuan si wanita yg bersangkutan ataupun tdk berarti beliau mengizinkan utk melihat apa yg biasa terlihat dlm keseharian ketika di rumah bersama mahramnya. Karena ketika melakukan Nadhor secara diam-diam tanpa seizin dan sepengetahuan si wanita mk tdk mungkin membatasi diri hanya melihat wajah saja. Bahkan bagian-bagian tubuh lain yg biasa nampak tentu akan terlihat pula.”
Nadhor juga tidak diperbolehkan dengan cara berkhalwat alias hanya berdua saja. Karena tidak ada hajat apapun untuk melakukan hal itu. Jadi untuk nadhor dan pengenalan harus didampingi oleh mahram sang wanita.

Kapankah nadhor boleh dilaksanakan?
Nadhor boleh dilaksanakan jika sudah ada tekad dari sang lak-laki untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Jika semata-mata hanya untuk coba-coba atau karena suka saja, maka nadhor hukumnya HARAM, karena asal hukum nadhor adalah HARAM.

Wallahu a'lamu bissawab.

No comments:

Post a Comment